PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT :
- Pengantar dari RT/RW setempat
- FC. KTP, KK Orang Tua/ Sendiri dan KTP SAKSI (dalam pengisian formulir pelaporan kelahiran)
- FC. BUKU NIKAH SUAMI & ISTRI (memperlihatkan aslinya)
- FC. IJAZAH (Memperlihatkan Aslinya)
- SURAT KETERANGAN LAHIR (PUSKESMAS/BIDAN/RUMAH SAKIT)