PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengantar dari RT/RW setempat
  • FC. KTP, KK Orang Tua/ Sendiri dan KTP SAKSI (dalam pengisian formulir pelaporan kelahiran)
  • FC. BUKU NIKAH SUAMI & ISTRI (memperlihatkan aslinya)
  • FC. IJAZAH (Memperlihatkan Aslinya) 
  • SURAT KETERANGAN LAHIR (PUSKESMAS/BIDAN/RUMAH SAKIT)