PEMBUATAN KARTU KELUARGA RUMAH TANGGA BARU
- Pengantar dari RT/RW setempat;
- Pengantar Dari Desa Setempat;
- FC. Kartu Keluarga KEDUA ORANG TUA;
- FC. BUKU NIKAH;
- FC. E-KTP (apabila sudah memiliki/apabila pernah rekam tapi belum jadi harap membawa lampiran surat panggilan/ surat pemberitahun NIK);
- FC. IJAZAH (apabila ada perbedaan nama/tgl lahir antara Kartu Keluarga dengan ijazah atau dengan buku nikah agar melampirkan : FROM F.105 DAN AKTE KELAHIRAN (apabila tidak memiliki akte kelahiran agar membuat pernyataan belum memiliki akte kelahiran ditulis tangan) dan FC. IJAZAH di copy dari awal sampai akhir sekolah.SURAT PERNYATAAN BELUM MEMILIKI KK DIKETAHUI KEPALA DESASURAT PENGANTAR PEMBUATAN KK DARI DESA;
- Apabila dari luar daerah (luar desa/kecamatam/kabupaten/propinsi agar membuat surat pindah dari daerah asal) untuk luar kabupaten dan provinsi surat pindah harus dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal.
KARTU KELUARGA PERUBAHAN DATA (NAMA/TGL LAHIR/PENDIDIKAN TERAKHIR)
- Pengantar dari RT/RW setempat;
- Pengantar Dari Desa Setempat;
- Kartu Keluarga ASLI (apabila tidak ada agar membuat surat kehilangan Kartu Keluarga dari POLSEK);
- FC. IJAZAH (dari awal sampai akhir) atau FC. BUKU INDUK SEKOLAH (apabila tidak lulus sekolah dasar);
- MENGISI F.105;
- AKTE KELAHIRAN (apabila tidak memiliki akte kelahiran agar membuat surat pernyataan belum/tidak memiliki akte kelahiran ditulis tangan);
- SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KK DARI DESA.
KARTU KELUARGA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA(TAMBAH ANAK USIA 0 TAHUN s/d 4 TAHUN BELUM SEKOLAH
- Pengantar dari RT/RW setempat;
- Pengantar Dari Desa Setempat;
- Kartu Keluarga ASLI;
- SURAT KETERANGAN LAHIR (Rumah Sakit/Bidan/Pustu/Puskesmas/Buku KIA).
Apabila lahir di rumah :
- SURAT PERNYATAAN KELAHIRAN ANAK DIKETAHUI KEPALA DESA.
KARTU KELUARGA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (TAMBAH ANAK YANG BELUM TERCANTUM NAMUN SUDAH SEKOLAH)
- Pengantar dari RT/RW setempat;
- Pengantar Dari Desa Setempat;
- Kartu Keluarga ASLI;
- FC. RAPORT/IJAZAH;
- FC. AKTE KELAHIRAN (apabila tidak memiliki akte kelahiran agar membuat surat pernyataan belum/tidak memiliki akte kelahiran ditulis tangan);
- SURAT PERNYATAAN ANAK KANDUNG (Yang Menyatakan Suami).
KARTU KELUARGA PENAMBAHAN ANGOTA KELUARGA (NUMPANG KARTU KELUARGA)
- Kartu Keluarga ASLI yang akan dijadikan Induk KK;
- FC. Kartu Keluarga ASAL/ Kartu Keluarga LAMA;
- Apabila dari luar daerah (luar desa/kecamatam/kabupaten/propinsi agar membuat surat pindah dari daerah asal) untuk luar kabupaten dan provinsi surat pindah harus dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal.
5.