Ini Hitungan Biaya Urus Sertifikat Tanah
Kamis, 23/04/2015 08:39 WIB

Jakarta -Biaya pengurusan sertifikat terkait
pertanahan seringkali dianggap tidak transparan. Sebenarnya berapa biaya
pengurusan sertifikat tanah?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Badan Pertanahan Nasional /Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR)
Gunawan Muhammad, merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk
pengurusan sertifikat pertanahan.
Pertama adalah Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai 5% dari total harga
tanah dan bangunan. Biaya ini nantinya akan masuk ke dalam kas
Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebanyak 5% dari harga total harga lahan atau bangunan yang akan disertifikat," kata Gunawan saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (22/4/2015).
Namun,
ada kebijakan yang menyebutkan, BPHTB hanya berlaku untuk unit tanah
dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp 60 juta ke atas. Ada pula
Pemerintah Daerah yang menetapkan batasnya pada angka Rp 80 juta ke
atas.
Tujuannya adalah, untuk meringankan beban masyarakat kurang
mampu yang umumnya untuk membeli tanah dan bangunan saja sudah cukup
sulit.
Lewat aturan ini, maka masyarakat pemohon sertifikat hanya
perlu membayar pajak atas selisih harga tanah dan bangunan yang
bersangkutan.
"Misalkan Pemda menetapkan kalau batasnya Rp 60
juta, berarti kalau punya tanah Rp 100 juta maka yang kena pajak hanya
Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta, sisanya yang kena BPHTB. Atau Rp 40
juta dikali 5%. Rp 2 juta," paparnya.
Ada pun biaya lainnya
adalah Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, dan Biaya Pendaftaran
Tanah. Tiga jenis iuran ini dibayarkan ke BPN saat proses pengurusan
sertifikat.
"Biaya yang di BPN, pertama adalah biaya pengukuran,
dua adalah biaya panitia pemeriksa tanah, tiga adalah biaya pendaftaran
tanah," katanya.
Biaya Pengukuran Tanah:
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010 biaya pengukuran
tanah ditentukan dengan rumus tertentu. Soal Harga Satuan Biaya Khusus
Pengukuran (HSBKu) yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan nilai harga
masing-masing provinsi berbeda-beda, termasuk perbedaan harga untuk
tanah pertanian dan non pertanian.
Untuk luas tanah kurang dari 10 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah
dibagi 500 dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu
ditambahkan dengan Rp 100.000.
Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar-1.000 hektar, dihitung dengan
rumus luas tanah dibagi 4.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus
Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 14.000.000.
Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektar, dihitung dengan luas tanah
dibagi 10.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu
ditambahkan dengan Rp 134.000.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 51/2012, ditetapkan bahwa HSBKU dibagi menjadi dua
yakni untuk pengukuran lahan pertanian dan lahan non pertanian.
Biayanya
pun berbeda antar Provinsi di seluruh Indonesia. Biaya terendah untuk
HSBKu lahan pertanian adalah Rp 20.000 yang berlaku di Maluku Utara,
Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp
60.000.
Sementara biaya untuk HSBKu non pertanian terendah
adalah, sebesar Rp 40.000 yang berlaku di Maluku, Maluku Utara, dan Nusa
Tenggara Timur. Tertinggi adalah Rp 120.000 di DKI Jakarta, Riau, serta
Kalimantan Timur.
"Artinya, untuk lahan seluas 1 hektar non
pertanian dan terletak di DKI Jakarta, maka biaya yang pengukuran tanah
adalah sebesar Rp 100 ribuan," jelas Gunawan.
Biaya Panitia Pemeriksa:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, Biaya Panitia Pemeriksa dihitung dengan rumus tertentu.
Untuk unit yang tergolong skala kecil seperti rumah, kantor, dan ruko,
digunakan rumus luas tanah dibagi dengan 500, dikalikan dengan Harga
Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa), ditambah Rp 350.000.
Untuk unit yang tergolong skala besar seperti lahan perkebunan sawit,
komplek perkantoran, dan sebagainya digunakan rumus luas tanah dibagi
100.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb),
ditambah Rp 5.000.000.
Adapun HSBKpa dan HSBKpb pertanian
berdasarkan Peraturan Pemerintah 13/2010 adalah Rp 10.000, sementara
untuk yang non pertanian adalah Rp 20.000.
"Kalau tanahnya 1 hektar di DKI Jakarta non pertanian pastinya, biaya jadi Rp 350.000," jelas dia.
Biaya Pendaftaran Tanah:
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, biaya
pendaftaran tanah dihitung dengan rumus 2% dari nilai tanah ditambah Rp
100.000.
"Misalnya orang beli tanah totalnya Rp 100 juta maka biaya pendaftarannya Rp 2.100.000," pungkas Gunawan.
(dna/hen)
Sumber :http://finance.detik.com/read/2015/04/23/083945/2895685/1016/ini-hitungan-biaya-urus-sertifikat-tanah